Kali ini, Team Akizaku SOP akan membahas mengenai tentang beberapa Contoh SOP Cleaning Service (OB) Terlengkap yang bisa kamu terapkan di tempat usahamu.
Daftar Katalog pada SOP Cleaning Service [OB]
SOP Personalia untuk Cleaning Service:

- Koordinasi masalah ketenagakerjaan di masing-masing lokasi.
- Kontrak kerja dengan pengguna jasa.
- Hubungan kerja atau perjanjian kerja.
- Penggajian / Upah.
- Surat menyurat.
- a. Penarikan,
- b. Penempatan,
- c. Penggantian tenaga kerja:
- Cuti,
- Undur diri,
- Mutasi,
- Penarikan,
- Pembinaan,
- Pengurangan.
- Sistem Kerja Cs,
- Sitem Pengawasan,
- Barang dan Peralatan.
Job Desc Divisi Cleaning Service
Personalia Cleaning Service (CS):
- Interview tenaga kerja.
- Orientasi tenaga kerja baru.
- a. Penyampaian Pedoman kerja 4 M & 5 R.
- b. Rutinitas Cleaning.
- c. Pengenalan Chemical dan barang serta alat Cleaning Service.
- Surat Menyurat.
- Pembinaan.
- Cek Absensi.
- Rekap Gaji.
- Pembinaan Tenaga Kerja.
- Cek Look Book SPV.
- Tanggap terhadap permasalahan di lokasi.
- Keluhan tenaga kerja di lapangan
Koordinasi SPV:
- Mengatur pengawasan supervisor keliling.
- Sistem kerja Supervisor : Rutinitas & Berkala,Ceklist kerja.
- Cek Lock book supervisor keliling.
- Mengatur General Cleaning meliputi pemolesan dan pencucian karpet.
- Penanganan complaint di lapangan.
- Cek buku keluar pengawas.
- Pengaturan lokasi baru.
Supervisor
- Bertanggung jawab terhadap lokasi yang diberikan.
- Keliling rutin lokasi.
- Membantu pembersihan lokasi.
- Mengisi penilaian terhadap lokasi dan tenaga Cleaning Service.
- Diwajibkan menghadap kabag umum atau pimpinan (pemakai Jasa).
- Mengisi form keluar kantor.
- Training tenaga Cs baru di lokasi.
- Wajib piket kantor.
- General cleaning service di lokasi Surabaya dan luar kota.
- Mengganti tenaga kerja yang tidak masuk apabila tidak ada pengganti.
Program Tetap Supervisor Cleaning Service Kantor
PT.ABBASINDO SERVICE BERSAHABAT
- A. 3(Tiga) konsep cleaning service:
- Kebersihan.
- Kerapian.
- Ketelitian.
- B. Urutan pengawasan di lapangan: Pembersihan & Pengecekan .
- Halaman.
- Kaca.
- Lobby.
- Absensi CS.
- Barang + Chemical + Mesin (Vakum Cleaner + Plesh ).
- Kerapian Gudang.
- Seluruh Area Gedung.
- Menghadap bagian umum.
- Bertemu dengan tenaga kerja.
- C. Berpedoman pada 5 (Lima) sikap mental :
- Ikhlas.
- Jujur.
- Disiplin.
- Tanggung Jawab.
- Loyalitas.
- D. Berpedoman pada 5 (Lima)R dan 1 (satu) T pedoman kerja :
- Resik..
- Ringkas.
- Rapi.
- Rawat.
- Rajin.
- Teliti.
Job Description Office Boy (OB) Terlengkap Hanya DISINI
Tugas Rutin Waktu
- 1. Membersihkan dan merapikan meja, kursi, komputer dan perlengkapan lainnya. 08.00
- 2. Membersihkan/vacuum karpet/lantai (bergiliran). 08.15
- 3. Menyediakan minuman untuk karyawan. 09.00
- 4. Mengirim/mengambil dokumen antar Divisi/Bagian. Tak Tentu
- 5. Melayani permintaan fotokopi/faksimili. Tak Tentu
- 6. Membelikan dan menyiapkan makan siang karyawan. 11.00
- 7. Membereskan piring, gelas, & perlengkapan makan siang karyawan. 13.00
- 8. Mengambil & membereskan gelas minum & perlengkapan makan/minum karyawan. 17.30
- 9. Membuang sampah yang ada di ruang kerja dan areal tanggung jawabnya. 17.30
- 10. Membersihkan/vacuum karpet/lantai (bergiliran). 18.00
- 11. Mencuci piring, gelas & perlengkapan makan/minum lain (bergiliran). 18.00-18.3
Tugas Berkala
- 1. Membersihkan kaca ruang kerja. 2x/Minggu
- 2. Menyiram/merawat tanaman. 2x/Minggu
Tugas Insidental
- 1. Menyediakan minuman/makanan & melayani keperluan tamu-tamu perusahaan. Tak Tentu
- 2. Menyediakan minuman/makanan & melayani keperluan rapat/pertemuan/training. Tak Tentu
- 3. Mengangkat/memindahkan meja, kursi & perabotan lainnya. Tak Tentu
- 4. Melaksanakan tugas tertentu sesuai permintaan karyawan Divisi yang dilayani. Tak Tentu
- 5. Melaksanakan tugas tertentu sesuai permintaan Koordinator OB atau Staff GA. Tak Tentu
Tugas Tambahan
Melaksanakan tugas-tugas lain di luar tanggung jawabnya (karyawan Divisi lain) dengan seizin dari Divisi yang dilayani atau Koordinator OB (Staff GA). (Tak Tentu)
CATATAN:
- OB diwajibkan datang jam 08.00 dan pulang jam 18.30 dengan waktu istirahat jam 12.00-13.00 (kecuali Jumat jam 12.00-13.30).
- Kelebihan jam kerja (8 jam/hari) selama 1,5 jam akan diperhitungkan sebagai lembur.
- Datang sebelum jam 08.00 akan dianggap/dihitung sebagai lembur sejak jam datang.
- Datang antara jam 08.00-08.30 akan dianggap/dihitung datang jam 08.30 atau tidak ada lembur.
- Pulang setelah jam 18.30 akan dianggap/diperhitungkan sebagai lembur apabila disertai bukti SPL (Surat Perintah Lembur) dari Koordinator OB (Staff GA).
- Agar mudah dicari untuk mengerjakan tugas selanjutnya, maka setelah selesai mengerjakan tugas tertentu OB harus stand-by di tempat tertentu yang ditunjuk pada area kerja yang menjadi tanggung jawabnya (misalnya di dekat Sekretaris).
- Sekretaris Direksi/Senior Management atau Staff Divisi/Bagian tertentu berkewajiban mengatur & mengawasi pelaksanaan tugas-tugas harian OB yang ditempatkan pada areal kerjanya, kemudian melaporkan perkembangan/keluhan/hasil kerja OB kepada Koordinator OB (Staff GA).
- Koordinator OB bertanggung jawab terhadap pengaturan tugas dan lembur OB untuk melaksanakan/melayani kegiatan yang bersifat menyeluruh. Seperti:
- Rapat/pertemuan/training,
- Acara pesta/perayaan,
- Perpindahan ruangan kerja, dan lain-lain
- Serta melakukan penilaian prestasi kerja tahunan terhadap OB.
- Bagi OB yang tidak melaksanakan tugas & tanggung jawabnya dengan baik (tanpa alasan yang masuk akal) akan diberikan sanksi mulai dari:
- Teguran Lisan,
- Teguran Tertulis,
- Surat Peringatan Pertama (SP-I), SP-II, SP-III/Terakhir atau Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).
- Sesuai dengan kadar dan akumulasi pelanggaran yang dilakukan (Jenis Pelanggaran & Sanksi terlampir).
- Bagi OB yang melaksanakan tugas & tanggung jawab dengan baik akan dipilih yang terbaik setiap bulannya untuk dinobatkan sebagai “OB of The Month” (OB Teladan Bulanan) serta menerima penghargaan dari Perusahaan.
- Areal tugas dan tanggung jawab OB akan dirolling (diputar) setiap 3 (tiga) bulan sekali.
Jenis Pelanggaran & Sanksi Office Boy (OB)
Jenis pelanggaran yang dapat dikenakan sanksi:
- Datang terlambat setelah jam 08.00 tanpa pemberitahuan/ijin Koordinator atau Divisi yang dilayani.
- Pulang sebelum jam 18.30 tanpa pemberitahuan/ijin Koordinator atau Divisi yang dilayani.
- Pulang sebelum jam 20.00 bagi yang bertugas lembur pada hari biasa tanpa pemberitahuan/ijin dari Koordinator atau Divisi yang dilayani.
- Pulang lebih cepat dari jam yang ditentukan bagi yang bertugas lembur pada hari libur tanpa pemberitahuan/ijin dari Koordinator atau Divisi yang dilayani.
- Tidak stand-by pada tempat yang ditentukan tanpa pekerjaan/alasan yang masuk akal ketika dicari/diperlukan untuk melaksanakan tugas tertentu berikutnya.
- Terlambat (terlalu lama) atau salah dalam mengerjakan;
- Tugas rutin,
- Tugas berkala
- Dan Tugas insidental yang menjadi tanggung jawabnya tanpa alasan yang masuk akal sehingga menimbulkan keluhan (complaint) dari karyawan/tamu dan/atau merugikan Perusahaan baik dalam finansial maupun nama baik.
- Tidak mengerjakan tugas rutin, tugas berkala dan tugas insidental yang menjadi tanggung jawabnya tanpa alasan yang masuk akal.
- Menolak perintah tugas dari Koordinator atau Divisi yang dilayani tanpa alasan yang masuk akal.
- Tidak masuk kerja tanpa pemberitahuan/ijin dari Koordinator atau Divisi yang dilayani.
- Pelanggaran-pelanggaran lain yang telah ditetapkan dalam Peraturan Perusahan.
Thanks to: