Kali ini, Team Akizaku SOP akan membahas mengenai tentang beberapa Contoh SOP Konsultan Pengawasan
Daftar SOP Konsultan Pengawasan
Pengertian Konsultan Pengawas Proyek
Konsultan pengawas adalah orang perseorangan yang diberi kuasa secara hukum untuk mengawasi/ meliputi secara penuh atau terbatas, seluruh tahapan konstruksi sesuai dengan bestek. Pelaksanaan pekerjaan dan syarat-syarat teknik yang ada.
Konsultan pengawas konstruksi berfungsi melaksanakan pengawasan pada tahap konstruksi.
Konsultan pengawas konstruksi mulai bertugas sejak ditetapkan berdasarkan surat perintah kerja pengawasan sampai dengan penyerahan kedua pekerjan oleh pemborong.
Konsultan pengawas konstruksi dalam melaksanakan tugasnya bertanggung jawab secara kontraktual kepada pemimpin proyek/bagian proyek.
SOP Konsultan Pengawasan
Hak dan kewajiban konsultan pengawas adalah:
- Menyelesaikan pelaksanaan pekerjaan dalam waktu yang telah ditetapkan.
- Membimbing dan mengadakan pengawasan secara periodik dalam pelaksanaan pekerjaan.
- Melakukan perhitungan prestasi pekerjaan.
- Mengkoordinasi dan mengendalikan kegiatan konstruksi serta aliran informasi antar berbagai bidang agar pelaksanaan pekerjaan berjalan lancar.
- Menghindari kesalahan yang mungkin terjadi sedini mungkin serta menghindari pembengkakan biaya.
- Mengatasi dan memecahkan persoalan yang timbul di lapangan agar dicapai hasil akhir yang sesuai dengan yang diharapkan dengan kualitas, kuantitas serta waktu pelaksanaan yang telah ditetapkan.
- Menerima atau menolak material/peralatan yang didatangkan kontraktor.
- Menghentikan sementara bila terjadi penyimpangan dari peraturan yang berlaku.
- Menyusun laporan kemajuan pekerjaan.
- Menyiapkan dan menghitung adanya kemungkinan tambah atau berkurangnya pekerjaan.
Kegiatan pengawasan kontruksi terdiri dari:
- Memeriksa dan mempelajari dokumen untuk pelaksanaan kontruksi yang akan dijadikan dasar dalam pengawasan pekerjaan di lapangan;
- Mengawasi pemakaian bahan, peralatan dan metode pelaksanaan, serta mengawasi ketepatan waktu, dan biaya pekerjaan kontruksi;
- Mengawasi pelaksanaan pekerjaan kontruksi dari segi kualitas, kuantitas dan laju pencapaian volume/realisasi fisik;
- Mengumpulkan data dan informasi di lapangan untuk memecahkan persoalan yang terjadi selama pekerjaan konstruksi;
- Menyelenggarakan rapat-rapat lapangan secara berkala, membuat laporan mingguan dan bulanan pekerjaan pengawasan, dengan masukan hasil rapat-rapat lapangan, laporan harian, mingguan dan bulanan pekerjaan konstruksi yang dibuat olehpelaksana konstruksi;
- Meneliti gambar-gambar untuk pelaksanaan (shopdrawings) yang diajukan oleh pelaksana konstruksi;
- Meneliti gambar-gambar yang sesuai denganpelaksanaan di lapangan (As-Built Drawings)sebelum serah terima ;
- Menyusun daftar cacat/kerusakan sebelum serah terima I, mengawasi perbaikannya pada masa pemeliharaan, dan menyusun laporan akhir pekerjaan pengawasan;
- Menyusun berita acara persetujuan kemajuan pekerjaan, berita acara pemeliharaan pekerjaan, dan serah terima pertama dan kedua pelaksanaan konstruksi sebagai kelengkapan untuk pembayaran angsuran pekerjaan konstruksi;
- Bersama-sama penyedia jasa perencanaanmenyusun petunjuk pemeliharaan dan penggunaan bangunan gedung;
- Membantu pengelola kegiatan dalam menyusunDokumen Pendaftaran;
- Membantu pengelola kegiatan dalam penyiapan kelengkapan dokumen Sertifikat Laik Fungsi (SLF)dari Pemerintah Kabupaten/Kota setempat.
Adapun tugas dan tanggung jawab konsultan pengawas :
- Menolak penilaian estetis hasil pekerjaan pelaksana;
- Mengembalikan seluruh tugas yang dibebankan karena perimbangan dalam dirinya akibat yang muncul diluar kekuasaan kedua belah pihak dan juga dari pemberi tugas;
- Menerima honorium atas jasa sesuai dengan kontrak.
Konsultasi
- Melakukan konsultasi ke Pengguna Jasa untuk membahas segala masalah dan persoalan yang timbul selama masa pembangunan.
- Mengadakan rapat lapangan secara berkala, sedikitnya dua kali dalam sebulan, dengan Pengguna Jasa, perencana dan pemborong dengan tujuan untuk membicarakan masalah dan persoalan yang timbul dalam pelaksanaan, untuk kemudian membuat risalah rapat dan mengirimkan kepada semua Pihak yang bersangkutan, serta sudah diterima paling lambat 1 minggu kemudian.
- Mengadakan rapat diluar jadwal rutin tersebut apabila dianggap mendesak.
Laporan
- Memberikan Laporan dan pendapat teknis administrasi dan teknis kepada Pengguna Jasa, mengenai volume, prosentase dan nilai bobot bagian-bagian pekerjaan yang akan dilaksanakan oleh Kontraktor Pelaksana.
- Melaporkan kemajuan pekerjaan yang nyata dilaksanakan dan dibandingkan dengan jadwal yang telah disetujui.
- Melaporkan bahan-bahan bangunan yang dipakai, jumlah tenaga kerja dan alat yang digunakan.
- Memeriksa gambar-gambar kerja tambahan yang dibuat oleh pemborong terutama yang mengakibatkan tambah atau berkurangnya pekerjaan, yang dibuat oleh Pemborong (Shop Drawing).
Dokumen
- Menerima dan menyiapkan berita Acara sehubungan dengan penyelesaian pekerjaan di lapangan, serta untuk keperluan pembayaran angsuran.
- Memeriksa dan menyiapkan daftar volume dan nilai pekerjaan, serta penambahan atau pengurangan pekerjaan guna keperluan pembayaran.
- Mempersiapkan formulir, laporan harian, mingguan dan bulanan, Berita Acara kemajuan Pekerjaan, Penyerahan Pertama dan Kedua serta formulir-formulir lainnya yang diperlukan untuk kebutuhan dokumen pembangunan, serta keperluan pendaftaran sebagai bangunan gedung negara.
Sumber:
- Pengertian dan Tugas Konsultan Pengawas Proyek – Guru Sipil. Guru Sipil. Published November 25, 2017. Accessed May 14, 2022. https://www.gurusipil.com/konsultan-pengawas/
- Nur Fatin. Uraian Tugas Operasional Konsultan Pengawas. Uraiantugas.com. Published September 16, 2014. Accessed May 14, 2022. https://www.uraiantugas.com/2014/09/uraian-tugas-operasional-konsultan-pengawas.html
‌